JEKTVNEWS.COM,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui, dan tujuh tahun terhadap Mafi Abidin bin Jaenal Abidin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terpisah atas perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana dua belas tahun penjara, dan Mafi dengan sepuluh tahun penjara, masing-masing disertai denda yang sama namun subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan menghambat upaya pemberantasan narkotika. Dedi Susanto juga diketahui sebagai seorang residivis. Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Barang bukti dalam perkara Dedi Susanto alias Tek Hui yang dirampas untuk negara, antara lain:
Uang tunai ratusan juta rupiah
Satu unit mobil Toyota C-HR
Sertifikat tanah
Enam bundel mutasi rekening bank
Sementara itu, dalam perkara Mafi Abidin, barang bukti yang turut dirampas meliputi:
Dua unit sepeda motor Yamaha N-Max
Uang tunai lebih dari seratus juta rupiah
Sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Jambi Timur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa vonis ini merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tegas.
Noly juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan tersebut, sebelum menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
Penutup (Tag Close):
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi – Noly Wijaya
Sebelumnya, dalam rangkaian perkara yang sama, beberapa terdakwa lain telah lebih dahulu divonis, yaitu:
Harifani alias Ari Ambok divonis sembilan tahun penjara
Diding alias Didin divonis delapan belas tahun penjara
Helen Dian Krisnawati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Putusan terhadap Dedi Susanto dan Mafi Abidin ini menjadi bagian dari proses panjang pemberantasan jaringan narkotika terorganisasi di wilayah Jambi dan sekitarnya.