Kasus TPPU Narkotika: Vonis 12 dan 10 Tahun Penjara untuk Tek Hui dan Mafi Abidin

Rabu 06-08-2025,16:10 WIB
Reporter : HERI
Editor : lilis

JEKTVNEWS.COM,-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar yang disertai subsider 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dituntut 10 tahun penjara, dengan denda yang sama, yakni Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.


Keduanya didakwa dalam berkas terpisah, namun dianggap bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebutkan bahwa Dedi Susanto dan Mafi Abidin terbukti melakukan upaya untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari peredaran narkoba. Mereka menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan uang yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita dari tangan Dedi Susanto antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit mobil mewah Toyota C-HR warna merah metalik, serta sebidang tanah di Muaro Jambi dan beberapa bundel rekening bank. Tak hanya itu, satu unit mesin hitung uang juga turut dirampas untuk dimusnahkan.

Noly Wijaya mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam dakwaan sebelumnya, keduanya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain karena para terdakwa menikmati hasil kejahatan dan pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa dianggap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.


Dalam perkara terkait, sebelumnya tiga orang terdakwa lain sudah dijatuhi vonis berat. Di antaranya Harifani alias Ari Ambok yang divonis 9 tahun penjara, Diding alias Didin yang divonis 18 tahun penjara, dan Helen Dian Krisnawati yang divonis penjara seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.

Kategori :