DUA PENGEDAR NARKOBA DIDUGA JARINGAN NAPI DI LAPAS BERHASIL DITANGKAP!

Jumat 18-07-2025,18:46 WIB
Reporter : Heri
Editor : Lilis

JEKTVNEWS.COM,- Dua pelaku, masing-masing berinisial  AS  dan  RPP , ditangkap polisi di kawasan  Jalan Depati Parbo, RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi .

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Barang Bukti:

Dari tersangka  AS : 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu Berat total sabu:  5,33 gram 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak Dari tersangka  RPP : 5 paket sabu dengan berat total  4,98 gram Disembunyikan dalam plastik permen Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah sekitar  12,33 gram bruto .

 

 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I dan ekstasi dari Y, yang keduanya diduga merupakan narapidana aktif di dalam Lapas Jambi."   Jelas Kasat narkoba polres kota jambi AKP Simsal Siahaan

 

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan  Pasal 114 ayat 2  atau  Pasal 112 ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman maksimal penjara seumur hidup .

Kategori :