
JEKTVNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dalam rentang waktu 12 hingga 15 Mei 2025, tim penyidik menyita sejumlah aset properti senilai Rp9 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
BACA JUGA:80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Dibentuk, Kemenkop dan Kemenkumham Sepakat Percepat Proses Legalitas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, serta masing-masing satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi.
"Total nilai estimasi dari seluruh aset yang disita mencapai Rp9 miliar, dan penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/5).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. KPK meyakini dana hibah tersebut diselewengkan oleh sejumlah pihak yang berkedudukan sebagai pejabat publik dan pihak swasta.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dan bukti yang muncul agar kasus ini tuntas dan terang benderang,” lanjut Budi.
BACA JUGA:DPR Pimpin PUIC, Cucun Ahmad Syamsurijal Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Zona Konflik
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai status La Nyalla dalam kasus ini, langkah penggeledahan menunjukkan bahwa lingkup penyelidikan KPK semakin meluas.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sampang dan Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta.
Beberapa nama yang dicegah antara lain KUS, AI, AS, FA, MAH, dan JJ yang berstatus sebagai penyelenggara negara, serta nama-nama dari sektor swasta seperti BW, JPP, HAS, SUK, AR, dan lainnya.
Pencegahan ke luar negeri ini bertujuan agar para pihak tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting selama proses penyidikan berlangsung.
BACA JUGA:Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha
Langkah tegas KPK dalam kasus ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi dana hibah daerah yang merugikan keuangan negara dan menyakiti kepercayaan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.