
JEKTVNEWS.COM - Polemik terkait pendirian Helen Play Market di kawasan WTC Jambi terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Kota Jambi. Lokasi hiburan tersebut dinilai menyalahi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2010 karena letaknya yang berdekatan dengan kawasan Seberang Kota Jambi, termasuk rumah dinas Gubernur Jambi.
Meski menuai kontroversi, pihak manajemen Helen Play Market tetap mengajukan izin operasional kepada pemerintah setempat.
Langkah ini mendapat respons tegas dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Jambi dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.
Ketua FPI Provinsi Jambi, Habib Naghib Ali Aljufri, menyatakan penolakan terhadap keberadaan Helen Play Market dan meminta pemerintah provinsi serta kota untuk tidak mengeluarkan atau mencabut izin usaha jika telah diberikan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh dinas terkait mematuhi hasil audiensi yang telah disepakati bersama di Gedung DPRD Kota Jambi, yang salah satunya berisi larangan pemberian rekomendasi izin operasional bagi Helen Play Market.
“Kami bersama LAM dan berbagai ormas sepakat akan terus mengawal dan menyuarakan penolakan terhadap Helen Play Market. Jika izin tetap diberikan, hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan pengusaha dibandingkan umat dan generasi muda,” tegas Habib Naghib.
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Ikut Selesaikan Bangun Masjid
FPI dan LAM juga mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup Helen Play Market secara permanen, tanpa membuka ruang komunikasi lanjutan.