JEKTVNEWS.COM,-Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban atau LPSK turut hadir, saat rekonstruksi berlangsung. Diketahui Lpsk merupakan institusi yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan , serta hak hak lain kepada para saksi dan korban , hal tersebut sesuai undang undang nomor 13 tahun 2006 , tentang perlindungan saksi dan korban .
Terkait hal tersebut, Dirresnarkoba Polda Jambi , Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, pengacara dari tersangka membuat permohonan untuk di hadirkan Lpsk saat rekontruksi , negara pun mengizinkan tersangka menggunakan Lpsk .
Ernesto menambahkan , setiap warga negara itu mempunyai hak yang sama , apabila memenuhi prosedurnya , maka negara mengizinkan Lpsk ini .
diketahui , pengajuan Lpsk atau lembaga perlindungan saksi dan korban ini , telah mempunyai prosedur dan penilaian , layak atau tidaknya tersangka menggunakan Lpsk , permohonan itu di tentukan oleh hakim .