JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Kota Jambi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2025 dilingkup Kota Jambi.
Plt Kadisnaker, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Jaelani mengatakan, pada tahun 2024 lalu, UMK Jambi senilai Rp3.387.064.
Kemudian, pada tahun 2025 ini, dilakukan kenaikan sebesar 6,5 persen, atau senilai Rp 220.159.16.
Kenaikan upah ini, dikatakannya, telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024
Pemerintah Kota Jambi juga telah mengusulkan besaran nilai UMK Jambi tahun 2025 ini ke Gubernur Jambi untuk ditetapkan.
BACA JUGA:Berikut 32 Nama dan Jabatan yang Dilantik Gubernur Dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi
“Bulan ini sudah harus ditetapkan. Menimbang ini berlaku per 1 Januari 2025,” ungkapnya.
Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini khususnya di Kota Jambi.]]
Nantinya, kenaikan UMK di tahun 2025 ini senilai Rp 3.607.223.