Kunker Komisi IX DPR RI, RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Berpihak Pada Kepentingan Daerah
Kunker Komisi IX DPR RI terkait RUU Ketenagakerjaan-Faisal/jektvnews.com-
JEKTVNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jambi. Kunker ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan, Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin 10 November 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Sani menyampaikan arah kebijakan ketenagakerjaan Pemprov Jambi dihadapan Komisi IX DPR RI. Selain itu juga menjawab poin kunker DPR RI terkait legislasi RUU ketenagakerjaan.
Wagub Sani mengatakan, persoalan utama ketenagakerjaan yang dihadapi Jambi itu sendiri seperti pengangguran hubungan Industrial atau pelanggaran norma kerja.
"Kurangnya peningkatan kemampuan SDM (integritas dan produktivitas) untuk masuk dan bersaing di pasar kerja lokal, nasional, dan global. Sehingga angka pengangguran di kabupaten atau kota di Jambi bertambah," kata Wagub Sani.
Menurut Wagub Sani, guna mengatasi pengangguran, pelatihan life skill milenial atau gen z siap kerja dan fasilitasi job fair (bursa kerja) mantap berdaya saing melalui program pro Jambi Tangguh adalah salah satu langkah strategis. SDM yang berdaya saing tinggi akan meningkatkan angka penetapan tenaga kerja di pasar kerja.
Selanjutnya, pada penanganan kasus perselisihan hubungan Industrial dan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan ditemukan adanya perusahaan yang belum sepenuhnya memahami kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha.
"Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sudah berjalan sesuai dengan mekanisme tata cara pengawasan ketenagakerjaan," jelasnya.
Orang nomor dua di Provinsi Jambi itu menyebutkan, bahwa tantangan yang dihadapi adalah masih kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan dan perlunya dukungan anggaran baik APBD maupun APBN.
Mantan Wakil Wali Kota Jambi ini menjelaskan, pandangan Pemprov Jambi terhadap pembentukan komite pengawas independen di luar pengawas ketenagakerjaan di dinas bisa saja dibentuk sepanjang tidak melampaui kewenangan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang utama.
Kemudian yang menjadi mandatori bagi setiap negara sebagaimana ketentuan konvensi ILO nomor 81 bahwa setiap negara wajib untuk memelihara sistem pengawasan ketenagakerjaan yang berada dibawah pengawasan dan kendali otoritas pemerintah pusat.
"APKI yang dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pelanggaran kode etik atau perbuatan tercela. Sehingga profesi pengawas ketenagakerjaan menjadi lebih terhormat," ungkapnya.
Pemprov Jambi sendiri telah bekerjasama dengan stakeholder terkait melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap SDM yang menganggur dan yang sedang bekerja di perusahaan, agar integritas dan produktivitas teurs meningkat serta berdampak baik dalam terciptanya hubungan industrial yang harmomis antara pekerja dan pengusaha.
Wagub Sani berharap, RUU ketenagakerjaan lebih berpihak pada daerah. Terutama pembagian kewenangan, dalam hal penetapan upah minimum agar dikembalikan kepada perhitungan yang berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.
"Perlunya penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial guna menjamin integritas terlaksananya proses penegakkan hukum," ucapnya.
Ditempat sama, pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI Putih Sari mengapresiasi jawaban yang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Menurutnya, poin masukan yang pihaknya minta, pihaknya tentu mengajak semua pihak untuk berperan aktif di dalam memberikan pandangan saran maupun kritikan.
Sumber:
