Senin Anji Diperiksa, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Sabtu 08-08-2020,09:44 WIB
Reporter : gw
Editor : Ra

JAKARTA – Orang yang mengklaim menemukan obat COVID-19, Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Muannas dituduh telah melakukan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Muhammad Nur Aris menegaskan laporan kliennya terhadap Muannas atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial bukan sebagai laporan balik.

“Bukan lapor balik, kalau lapor balik kan bahwa kita merasa Muannas salah melakukan pelaporan, itu kan belum terbukti, kan harus dibuktikan dulu yang pelaporan ke kita itu. Ini pelaporan yang berbeda,” katanya, Jumat (7/8).

Dijelaskannya, laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun Instagram Muannas.

“Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan,” ujarnya.

Ditambahkan, Angga Busra Lesmana yang juga kuasa hukum Hadi Pranoto, kliennya juga keberatan dengan pernyataan Muannas kepada awak media usai membuat laporan yang ditujukan terhadap Anji.

Muannas dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.

“Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor,” katanya.

Kedua, terkait pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi meragukan soal tes COVID-19.

Atas dasar itulah, Hadi melaporkan Muannas ke polisi. Muannas diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Hadi diterima dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.

Dalam membuat laporan, kuasa hukum Hadi membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun sosial media Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.

Menanggapi laporan itu, Muannas Alaidid tak merasa kaget atau takut. Dia justru bersyukur atas laporan balik Hadi. Sebab dirinya hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan tidak dituntut ganti rugi USD 10 miliar atau setara Rp 145 triliun.

“Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya. Ternyata bukan. Jadi saya sedikit bersyukur karena bukan soal uang,” katanya.

Politisi PSI itu, mengaku belum mengetahui materi yang dituduhkan. oleh karena itu, dia memilih menyerahkan semuanya kepada aparat kepolisian dan mengikuti prosedur yang ada.

Tags :
Kategori :

Terkait