Haram atau Halal? Mengupas Kontroversi Konsumsi Durian dalam Agama

Rabu 04-12-2024,11:12 WIB
Reporter : Monika Wulan Saputri
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM - Durian, raja buah dengan aroma khas dan rasa yang lezat, seringkali menjadi perdebatan terutama di kalangan umat muslim. Hal ini dikarenakan adanya kandungan alkohol alami dalam durian. Pertanyaannya, apakah durian dengan kandungan alkoholnya itu haram untuk dikonsumsi?

Durian memang mengandung alkohol jenis etanol dan metanol. Alkohol dalam pandangan Islam umumnya diharamkan (khamr). Khamr dalam Islam merujuk pada minuman yang memabukkan dan merusak akal.

BACA JUGA:Motif Durian Pecah Salah Satu Batik Ikonik dari Jambi

Pendapat Ulama dan Fatwa, Mayoritas ulama berpendapat bahwa durian tetap halal untuk dikonsumsi. Berikut alasannya:

1. Durian Bukan Minuman: Khamr yang diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan hadis adalah minuman. Durian adalah buah, bukan minuman.

2. Proses Alamiah: Kandungan alkohol dalam durian adalah hasil proses alamiah dan tidak melalui proses fermentasi seperti pembuatan minuman keras.

3. Tidak Membuatkan Mabuk: Jumlah alkohol dalam durian tidak cukup untuk membuat seseorang mabuk.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa durian halal untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:5 Cara Menentukan Durian Matang dan Lezaat!!

Berdasarkan mayoritas pendapat ulama dan fatwa MUI, durian dinyatakan halal untuk dikonsumsi. Meskipun mengandung alkohol, namun karena durian bukan minuman dan jumlah alkoholnya tidak cukup untuk memabukkan, maka durian tidak termasuk dalam kategori khamr yang diharamkan.

Kategori :