Sepele tapi melindungi Nyawa saat Berkendara, Memakai Helm

Selasa 03-12-2024,22:49 WIB
Reporter : M Hasan Asmansyah
Editor : KSandi

Menjaga penglihatan

Helm sering dilengkapi dengan pelindung mata atau kaca pelindung untuk menjaga penglihatan tetap jelas.

Mematuhi hukum

Di Indonesia, penggunaan helm merupakan kewajiban bagi pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran tidak memakai helm dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Helm yang digunakan harus memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah melalui pengujian pemerintah dan distandardisasi untuk terjamin mutunya.

Kategori :