JAMBI, JEKTVNEWS.COM- Pemilihan umum di Desa Siau Dalam berlangsung lancar pada 26 November 2024. Desa Siau Dalam memiliki tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan setiap TPS terdiri dari tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua anggota Linmas.
Di TPS 3, pelaksanaan pemilu sempat tertunda akibat beberapa saksi yang hadir tidak tepat waktu. Penundaan berlangsung sekitar 15 menit, masih dalam batas regulasi yang memperbolehkan penundaan hingga 30 menit.
"Meski ada saksi yang datang terlambat dan mengakibatkan pengunduran waktu pemilihan selama 15 menit, syukurnya tidak sampai 30 menit," ujar Baharuddin, Ketua KPPS di TPS 3 Desa Siau Dalam.
BACA JUGA:Dampak Pemilu terhadap Kohesi Sosial
Distribusi logistik pemilu di TPS 3 berjalan lancar dan sesuai prosedur. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 245 orang, TPS ini menerima tambahan 2,5 persen surat suara, yakni tujuh lembar.
Dengan demikian, total surat suara yang tersedia berjumlah 252 lembar. Hingga pertengahan hari, hampir 60 persen pemilih telah memberikan hak suaranya.
Baharuddin menjelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap diberi kesempatan untuk memilih setelah pukul 12.00 siang.
"Untuk para pemilih yang tidak terdaftar di DPT, kami memberikan waktu khusus agar hak suara tetap bisa digunakan," jelasnya.
BACA JUGA:Dampak Pemilu sebagai Indikator Demokrasi
Sebelum hari pelaksanaan pemilu, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melalui serangkaian tahapan persiapan yang meliputi proses pendaftaran, verifikasi berkas, dan pelatihan intensif.
Tahapan ini dirancang untuk memastikan setiap petugas memiliki pemahaman yang baik mengenai tugas dan tanggung jawab mereka selama pemilu. Sebagai bagian dari persiapan akhir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) pada 23 November 2024.
Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan strategi pelaksanaan agar semua pihak terkait, termasuk petugas TPS, memahami aturan dan teknis pemilu secara menyeluruh.
Pada 26 November 2024, logistik pemilu, yang mencakup surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya, didistribusikan ke masing-masing TPS di Desa Siau Dalam. Proses pengiriman logistik ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI guna memastikan keamanan dan kelancaran pendistribusian.
BACA JUGA:Pemilu Wadah Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Keberadaan aparat keamanan menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas proses pemilu, memastikan tidak ada gangguan atau kendala yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS.