jektv.co.id - Perlu diketahui bahwa salah satu kekayaan budaya Indonesia yang hanya sedikit dimiliki bangsa lain adalah keragaman bahasa. Kekayaan budaya Indonesia juga tercermin dalam kekayaan akan bahasa-bahasa daerah, oleh karena itu bangsa Indonesia juga dikenal kaya akan bahasa daerah. Dari segi bahasa, Pusat Bahasa ( kini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ) pernah menyebut bahwa jumlah bahasa ibu atau bahasa daerah di seluruh Indonesia ada 731 macam. Sementara itu, kelompok SIL pada tahun 2001 menyebut ada 726 buah bahasa ibu atau bahasa daerah di Indonesia dengan catatan, tidak termasuk beberapa bahasa yang diperkirakan kemungkinan ada yang telah punah.
Kini perkembangan terbaru mengenai jumlah bahasa yang ada di Indonesia adalah dilansir dari bebas.kompas.id yang mengatakan hingga Oktober 2019, jumlah bahasa daerah yang berhasil teridentifikasi mencapai 718, dialek 778, dan subdialek 43. Total kamus bahasa daerah sebanyak 113 kamus. Dan sejauh ini diperkirakan ada 25 bahasa daerah yang terancam punah. Kemudian, dalam kompas.com menyatakan bahwa sebanyak 11 bahasa daerah di Indonesia punah berdasarkan catatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam hal ini, banyak pemerhati bahasa mengkhawatirkan kelestarian bahasa-bahasa lokal yang ada, karena seiring pesatnya perkembangan teknologi serta pengaruh budaya asing dewasa kini bisa jadi membuat berkurangnya penutur pada suatu bahasa. Terlebih lagi penggunaan bahasa asing yang kini menjadi trend tersendiri dikalangan anak muda. Untuk itu maka diperlukan adanya revitalisasi bahasa yang tepat.
Menurut Hinton (2011: 291-293), revitalisasi bahasa adalah upaya untuk mengembalikan bahasa yang terancam punah pada tingkat penggunaan. Singkatnya, Revitalisasi bahasa sendiri merupakan suatu bentuk upaya dalam mempertahankan bahasa yang terancam punah. Salah satu bentuk revitalisasi yang dapat dilakukan adalah dengan pendokumentasian bahasa. Dalam hal pendokumentasian bahasa, belakangan ini gencar dilakukan oleh para peneliti bahasa. Pendokumentasian bahasa termasuk dalam cabang linguistic documenter. Ringkasnya, revitalisasi bahasa dalam pendokumentasian bahasa ini, dapat dilakukan dengan menginventarisasi kosakata-kosakata pada suatu bahasa yang terancam punah, dan hasil akhirnya akan berbentuk kamus kebahasaan berdasarkan asal bahasa itu sendiri. Inventarisasi ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, seperti pada Jurnal yang berjudul “Inventarisasi Kosakata Daerah Dalam Bahasa Indonesia sebagai Sarana Konservasi Bahasa: Kajian Leksikologi”.
Hal ini menjadi urgensi tersendiri, mengingat jumlah bahasa yang sudah punah serta terancam punah. Sebab perkembangan bahasa serta pesatnya perkembangan teknologi seiring masuknya bahasa asing, yang ditakutkan akan berdampak mengurangi penggunaan bahasa ibu atau bahasa daerah oleh para penutur di Indonesia. Dengan begitu revitalisasi patut untuk terus dilakukan, sebab revitalisasi bahasa ini juga termasuk kedalam upaya pemertahanan bahasa.