Ini Dia Larangan Saat Pilkada

Selasa 05-11-2024,22:00 WIB
Reporter : M Hasan Asmansyah
Editor : KSandi

Tempat Ibadah, Kampanye di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan vihara dilarang karena dapat mengganggu kekhusyukan beribadah.

Lembaga Pendidikan, Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan lainnya juga tidak boleh dijadikan tempat kampanye. 

Hal ini untuk menjaga netralitas lembaga pendidikan dan menghindari pengaruh politik terhadap peserta didik.

Fasilitas Umum, Taman, pasar, dan fasilitas umum lainnya yang bersifat publik juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye.

BACA JUGA:Perubahan Iklim Ancaman Kehidupan Manusia

Sanksi bagi Pelanggar, Bagi individu atau kelompok yang melanggar aturan Pilkada, dapat dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana. 

Sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan, hingga pembatalan hasil pemilihan. 

Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa denda atau bahkan penjara.

Kategori :