Tempat Ibadah, Kampanye di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan vihara dilarang karena dapat mengganggu kekhusyukan beribadah.
Lembaga Pendidikan, Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan lainnya juga tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
Hal ini untuk menjaga netralitas lembaga pendidikan dan menghindari pengaruh politik terhadap peserta didik.
Fasilitas Umum, Taman, pasar, dan fasilitas umum lainnya yang bersifat publik juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye.
BACA JUGA:Perubahan Iklim Ancaman Kehidupan Manusia
Sanksi bagi Pelanggar, Bagi individu atau kelompok yang melanggar aturan Pilkada, dapat dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana.
Sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan, hingga pembatalan hasil pemilihan.
Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa denda atau bahkan penjara.