Terungkapnya Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi

Selasa 29-10-2024,18:09 WIB
Reporter : Tim Jektv News
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM - Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama kembali terusik menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren, yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pondok Pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama justru ternodai oleh oknum tak beradab, pengasuh pondok pesantren yang seharusnya mengayomi para santriwan dan santriwati malah menjadi momok menakutkan bagi mereka.

Pelaku tindakan pelecehan dan pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan pondok pesantren hingga saat ini tercatat ada 12 korban yang dimana 1 santriwati dan 11 lainnya adalah santriwan.

Kasus termasuk seorang Perempuan yang menjadi korban tindakan asusila tersebut. Ibu korban selaku pelapor baru melaporkan kejadian ini pada tanggal  (26/10/2024). Kasus asusila ini diketahui sejak korban Perempuan mengeluh sakit dan infeksi pada alat kelaminnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi MA Darussalam, Kepsek MA Tidak Hadiri Panggilan Kapolres

“korban dijemput oleh orang tua karena mengeluh sakit panas, dibawa ke puskesmas ternyata ditemukan adanya infeksi disaluran kelamin,” jelas Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, pada saat konferensi pers di Polda Jambi (28/10/2024).

Pelaku yang berinisial AWD (28) diketahui telah memiliki istri, dan telah memiliki gelar Pendidikan S3. Pelaku ditangkap di kediamannya, yang berada di pondok pesantren Kota Jambi. Pelaku diduga telah melakukan aksi tersebut selama dua tahun terakhir.

Para korban yang masih berusia di bawah umur antara 15-16 tahun, kerap dipanggil secara terpisah ke rumah pelaku.

BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Jambi Didominasi Pelecehan Seksual

namun mengenai motif pelaku saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Jambi.

Menurut pihak kepolisian Jambi jumlah korban masih bisa bertambah, dan diduga masih ada korban yang belum diketahui identitasnya.

Dikenakan Pasal 81 JO 170 D dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara/dan saat ini pihak kepolisian masih menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Kategori :