BACA JUGA:Sosialisasi Tentang Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Remaja di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk
dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut
Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
BACA JUGA:Dispora Provinsi Jambi Serahkan Sertifikat Pemuda Berprestasi dalam Upacara Peringatan Sumpah Pemuda
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
Foto copy Surat ijin Praktek
Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Ada 7 Jenis Kartu Kredit BRI yang memiliki banyak keunggulan. Bisa daftar secara Offline dan Online
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.