Pembacaan Tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jambi, Pihak Edi Gunawan Ajukan Keberatan

Kamis 17-10-2024,14:54 WIB
Reporter : KSandi
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Persidangan pembacaan tuntutan kejaksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Beny terhadap Edi Gunawan alias Kimlay di bengkel usaha jaya milik orang tua Edi Gunawan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/10/2024).

Dalam sidang lanjutan, tersebut pihak kejaksaan penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Edi Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di rutan Jambi, dengan barang bukti has roda," ungkap Jaksa Penuntut Umum, di PN Jambi, Kamis (17/10/2024).

Usai pembacaan tuntutan, pihak Hakim menanyakan kepada Kimlay terkait hasil tuntutan tersebut.

Dengan tegas Edi Gunawan alias Kimlay menyatakan keberatan di depan Hakim.

"Keberatan yang mulia," ujar Kimlay.

Mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Hakim memutuskan selanjutnya akan menggelar sidang terkait mendengarkan keberatan dari terdakwa.

Dikatakan Kimlay bersama pen usai persidangan, dirinya akan mengajukan keberatan di persidangan selanjutnya.

"Tidak sesuai (tuntutan jaksa), cuma rusak meja, meja juga punya ahli waris," ucapnya.

Disampaikan, dari keputusan bengkel tersebut masih berstatus punya ahli waris.

"Dia mencuri harta bengkel di proses, saya melapor ke Polresta, tapi ngak mau diterima, akhirnya saya melapor ke Polda, semua dalam proses," jelasnya.

BACA JUGA:Kebudayaan Belum Menjadi Agenda Penting Pemerintah di Jambi

Ditambahkan Penasehat Hukum (PH) Muhammad Irfan Kartasasmita, dari pembacaan tuntutan tersebut, dirinya selaku PH akan mengajukan keberatannya.

"Kami merasa keberatan, karena itu jauh dari fakta yang ada, dan kami upayakan dengan cara tertulis pada saat fakta persidangan," ungkapnya.

Nantinya, persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa.

Diketahui, dipersidangan sebelumnya, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat. 

Kategori :