Langgar Etika Organisasi Pemilihan Ketua Forum Film Jambi, Anton Oktavianto Sebagai Pendiri Ambil Sikap

Rabu 16-10-2024,16:12 WIB
Reporter : Tim
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Anton Oktavianto dan mayoritas anggota menyayangkan pemilihan Ketua Forum Film Jambi (FFJ) melanggar etika organisasi. Meskipun secara anggaran dasar dan rumah tangga pencalonan tetap sah.

"Ini sudah melanggar etika organisasi, semangat untuk regenerasi sudah hilang, karena ambisi dewan pengawas yang maju menjadi ketua," kata Anton, Pendiri Forum Film Jambi melalui pesan singkat, Rabu (16/10/2024).

Ia mengatakan secara aturan organisasi, pengusulan dewan pengawas menjadi calon ketua dalam pemilihan tidak melanggar, tetapi secara etika organisasi sangat bermasalah.

Dampak dari terpilihnya dewan pengawas menjadi Ketua FFJ, Anton dan sebagian anggota lainnya memilih untuk keluar (walkout) dari Whatsapp grup FFJ.

Hal ini menandakan keinginan untuk memunculkan petisi penolakan terhadap ketua FFJ yang baru terpilih periode 2024-2028.

Anton memandang butuh kearifan agar dinamika keorganisasian FFJ dalam proses pemilihan pengurus tak berdampak serius, bagi keberlanjutan organisasi.

Dengan nama besar organisasi terbesar di Jambi yang menaungi banyak sineas, harapannya dapat mendahulukan kepentingan organisasi ketimbang persoalan pribadi.

BACA JUGA:Jelang Debat Pilkada, Koalisi Jalan Kebudayaan Berikan Masukan ke KPU

Kronologi

Kekacauan di organisasi FFJ bermula ketika Anton Oktavianto, S.Sn mengundurkan diri, pada 4 April 2024. Ia mundur lantaran didapuk sebagai Ketua Lingkar Film Sumatera. 

Terjadinya kekosongan kekuasaan di FFJ, maka harus diadakannya proses Rapat Umum Anggota (RUA) guna pergantian pengurus.

Setelah menjalani proses, RUA terlaksana empat bulan berikutnya yakn 4 Agustus 2024 dan menghasilkan, perubahan AD/ART, pemilihan Ketua dan Memilih Dewan Pengawas.

Ketua terpilih pada saat itu adalah Bambang Isnaini yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara FFJ. Tak lama kemudian Bambang mendadak sakit, kemudian meninggal pada 27 Agustus 2024.

Apabila mematuhi AD/ART, posisi ketua seharusnya digantikan oleh wakilnya, yakni Nugroho Agung Rudianto. Sesuai aturan, otomatis wakil naik tahta menggantikan posisi ketua yang telah tiada.

Namun terjadi tafsir yang berbeda terhadap AD/ART. Dewan Pengawas memaksa agar segera dilakukan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, untuk memilih ketua kembali.

Kategori :