JAMBI- Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Anggota Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Dua tersangka tindak pidana pemerasan atau pengancaman.
Keduanya yaitu Yayan Adriansah (27) warga Desa Tebing Tinggi KecamatanTebo Tengah, dan Zendi Andika (25) warga Desa Medan Seri Rambahan KecamatanTebo ulu. Keduanya merupakan Karyawan Perusahaan Ari Minum Daerah (PDAM) Tebo.
Mereka diringkus aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3637/VI/ YAN.2.5./2020 / SPKT PMJ,tgl 25 juni 2020, dalam laporan tesebut, tersangka mencari korbannya lewat media sosial. Setelah korban percaya bahwa pelaku perempuan, akhirnya saling tukar nomor handphone dan berkelanjut saling video call.
“Para tersangka langsung mengajak korbannya melakukan Video Call Seks (VCS, red) dan merekamnya. Video seks tersebut yang jadi alat para pelaku melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz, Rabu (29/7).
Pria yang akrab disapa Havid itu mengatakan penangkapan bermula saat Tim Sultan dan anggota Siber Polda Metro Jaya berhasil menemukan kebaradaan keduanya dan langsung menunju lokasi.
“Yayan diamankan di kantor PDAM saat sedang bekarja, saat itu tidak ada perlawan oleh tersangka,” sebutnya.
“Kalau Zendi di cegat saat mengendarai sepeda motor menuju pulang kerumahnya," tambahnya.(scn)