Ia mengatakan ketika terjadi karhutla di area konsesi, tidak ada proses penegakan hukum atau sanksi pada perusahaan. Tidak bisa menjadi contoh penegakan hukum yang baik.
"Kita melihat pelaku-pelaku, baik di segi HAM dan lingkungan, itu beda perlakuan. Pada tahun 2019 terjadi karhutla yang mana hanya dua perusahaan yang diproses hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Gas ke Honda Bikers Day, Sinsen Siapkan Bikers Jambi Hadapi HBD 2024
Ginda mengatakan Walhi Jambi berharap negara benar-benar melindungi warganya. "Bukan mengambil atau merampas hak warga.