JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kepala Perwakilan Ombudaman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, kembali menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib tanggap terhadap laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dilaksanakan di Balai Kekerantinaan Kesehatam (BKK) Kelas II Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Saiful mengatakan bahwa SP4N-LAPOR menjadi salah satu mekanisme pengawasan dari pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanan.
"Ini artinya penyelenggara memiliki kecenderungan tidak memberikan hak pelayanan. Makanya dibentuk suatu sistem pelaporan tersebut," jelasnya
Oleh sebab itu, tambah Saiful, selaku penyelenggara layanan, ia meminta agar stereotype pelayanan publik yang buruk itu mesti diubah.
Selain memberikan kepastian terhadap pelayanan, penyelenggara juga wajib tanggap terhadap keluhan masyarakat.
"Kita tidak boleh anti atau mengabaikan keluhan masyarakat. Selagi pelayanan yang diberikan sesuai prosedur, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," jelas Saiful.
BACA JUGA:Perlu Mahkamah Etik, untuk Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
Saiful juga menegaskan bahwa setiap unit kerja yang merupakan penyelenggara layanan perlu memiliki petugas yang menjadi pengelola pengaduan seperti SP4N Lapor.
Petugas ini nantinya yang bertanggungjawab mendistribusikan aduan masyarakat dan memberikan feedback kepada pengadu.
"Keberadaan pengelola pengaduan akan memudahkan pimpinan dalam memonitor pelayanan dan membuat keputusan yang tepat," imbuhnya.
BACA JUGA:9 Partai Pengusung Antarkan Fadhil-Bakhtiar ke KPU Sebagai Bakal Calon Bupati Batanghari
Dalam kegiatan ini, peserta sosialisasi tidak hanya berasal dari internal BKK saja. Peserta juga berasal dari stakeholder terkait pelayanan karantina kesehatan di Provinsi Jambi.