JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa, Affandi Susilo alias Ko Apex tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudera dibebaskan.
Tersangka Ko Apex dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis di Rutan Mapolda Jambi selama 60 hari.
Lantaran berkas Ko Apex masih belum dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dikatannya, masa penahanan Ko Apex dinyatakan berakhir pada hari Minggu (11/8/2024) lalu .
BACA JUGA:Kuatkan Ideologi Pancasila, BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro
"Perkara ini tidak pernah dihentikan, kami masih melengkapi," katanya di Polda Jambi, Senin (12/8).
Bila nantinya dianggap lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, maka pihaknya akan mengundang kembali tersangka Ko Apex untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Tak Henti-hentinya, Kini Giliran Tim Milenial Hairan-Amin Bagikan Air Bersih di Kelurahan Tungkal II
Dirinya meminta kepada Ko Apex untuk tetap kooperatif dalam hal ini, dikarenakan statusnya masih sebagai tersangka.
Sebelumnya, Affandi Susilo alias Ko Apex diamankan oleh tim Polda Jambi pada hari Rabu 12 Juni 2024, dengan cara penjemputan secara paksa dari kediamannya di Jakarta, lantaran setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali oleh pihak Polda Jambi yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut.