Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil melakukan penyelamatan aset tanah negara milik Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan luas yang berdasarkan hasil pengukuran ulang pada Tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi seluas 92.037 m2, yang beralamat di Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Idaman Masyarakat, Hairan-Amin Paket Terlengkap di Pilkada Tanjab Barat
Dengan demikian nilai aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 20.803.958.359,54,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah)