Dalam laporannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Amir Hamzah, menjelaskan bahwa Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan tata pelaksanaan ppid sesuai dengan amanat undang-undang, berdiskusi serta menyamakan pandangan agar proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan, serta layanan informasi publik dapat berjalan dengan lancar, memastikan informasi yang dikecualikan (rahasia) benar terjaga kerahasiaannya dan melindungi masyarakat dengan menjaga kerahasiaannya.
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4, Dukung PLTB Gubernur
Melakukan pengujian konsekuensi, menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses dan yang terakhir yaitu daftar informasi yang dikecualikan setelah di lakukan uji konsekuensi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Batanghari.