BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Bupati Batang Hari diwakili oleh Sekretaris Daerah Batanghari Muhamad Azan, resmi membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPID se-Kabupaten Batanghari tahun 2024 dalam Memaksimalkan Penetapan terhadap informasi yang Dikecualikan (DIK) Pada PPID Pelaksana bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati yang juga dihadiri oleh para Kepala OPD dilingkup pemerintah kabupaten Batanghari, Narasumber Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi dan Ibu Siti Masnidar, Narasumber Kejaksaan Batanghari Rudi Firmansyah, serta para Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana, para Camat dan Kepala Bagian Setda Batanghari.
BACA JUGA:Penyerahan Sertifikat dan Penutupan Kegiatan Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil di Batanghari
Dalam arahannya Sekda membacakan sambutan Bupati Batanghari menyampaikan bahwa PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam rangka untuk menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak, fungsi tersebut sangat krusial karena potensi sengketa ada disitu, karena ada kepentingan yang berbeda.
Dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Sekda melanjutkan arahannya mengatakan bahwa Badan publik mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi akan tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas dan harus ada argumentasi yang rasional.
Proses untuk menetapkan suatu informasi tesebut dikecualikan atau tidak harus dilakukan uji konsekuensi.
Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana. Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup dan sebaliknya.
Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu, alasan kemudian tempat dan penetapan.
”hendaknya dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID Pelaksana berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik” jelas Sekda.
Diakhir sambutannya sekda mengharapkan dengan adanya FGD PPID terhadap penetapan informasi yang dikecualikan ini agar proses uji konsekuensi dapat dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materinya. Dalam penetapan informasi yang dikecualikan ini diharapkan mampu dipersiapkan dengan baik.
Karena saat ini sudah banyak dari lembaga lembaga masyarakat dan lembaga yang lain meminta informasi kepada kita.
Walaupun kadang orang yang meminta informasi itu tidak tahu bahwa informasi yang dicari tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.
Sehingga dapat diputuskan bahwa informasi itu dikecualikan, jika alasannya sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
BACA JUGA:Gantikan Hary Tanoesoedibjo, Angela Ditunjuk Sebagai Ketua Partai Perindo
”ada tiga waktu yang diberikan dalam rangka untuk menetapkan suatu informasi bisa dikecualikan atau tidak, yang pertama uji konsekuensi dilakukan sebelum adanya peminta informasi/tidak ada sengketa, lalu dilakukan pada saat ada orang meminta informasi dan pada saat adanya sengketa informasi” tutup Sekda.