JEKTVNEWS.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggagalkan pengiriman pakaian bekas atau thrifting impor ilegal.
“Ribuan ballpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (25/7).
Penindakan tegas dan Konsisten Tegakkan Hukum Kepolisian terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar tidak mengalami kerugian akibat barang impor ilegal.
BACA JUGA:ATR/BPN Rangkul Akademisi dalam Pemenuhan Target 2 Ribu RDTR
Barang-barang ilegal lainnya yang mendapatkan tindakan tegas Kepolisian meliputi meliputi komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil lainnya.