KPU Provinsi Jambi Sosialisasi PKPU 8 2024 Soal Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Senin 15-07-2024,19:45 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ummu Tsaqif

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di Hotel Sanubari, Jumat 12 juli 2024.

Sosialiasi pencalonan ini terfokus pada penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).

BACA JUGA:Kelemahan Eustass Kid Hingga Bisa Kalah di One Piece

Dalam sosialisasi ini, KPU Provinsi Jambi mengundang partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, media massa, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Kepala Daerah di Provinsi Jambi sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Salah satu kewajiban KPU provinsi dan kabupaten, kota adalah melakukan sosialisasi kepada stakeholder sehingga PKPU pencalonan ini semua pemangku kepentingan tahu di awal apa yang menjadi syarat pencalonan, apa yang menjadi syarat calon, dan apa yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Kemenag: Bantuan Holding PTPN dan IIP BUMN Sangat Tepat Sasaran

Iron berharap sosialisasi ini dapat memberikan gambaran sehingga pada tahapan Pilkada yang mulai 24 Agustus 2024 nanti partai politik bisa bersiap diri untuk mendaftarkan calonnya.

“Ini adalah acara yang dilakukan oleh KPU provinsi dalam rangka melaksanakan amanah dari PKPU nomor 8 tahun 2024 yaitu tentang pencalonan. Nah salah satu kewajiban kami KPU provinsi dan KPU kabupaten kota itu adalah melakukan sosialisasi kepada stakeholder. Nah ini kami sudah mengundang pemangku kepentingan partai politik kemudian stakeholder terkait itu,” ujar Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi, Jumat (12/7).

BACA JUGA:Latpra Operasi Patuh 2024 Polresta Jambi

“Kemudian kita mengundang juga tokoh masyarakat ya sehingga terhadap PKPU ini ya PKPU tentang pencapaian ini di awal sejak awal sudah tahu apa yang menjadi syarat pencalonan ya kemudian apa menjadi syarat calon, apa yang harus mereka penuhi gitu kan itu sudah kita kita berikan sosialisasi sejak awal sehingga nanti pada waktunya tahapannya nanti  di Agustus tepatnya mulai dari tanggal 24 Agustus tahun 2024 mereka ya partai politik itu sudah bisa bersiap-siap diri untuk mendaftarkan calonnya ke KPU,” jelasnya.

KPU Provinsi Jambi juga menjelaskan bahwa pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada keputusan baru hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat umut calon Kepala Daerah.

Terkait dengan syarat calon sebagaimana keputusan MK nomor 3 dan ditindaklanjuti oleh PKPU nomor 8 2024 syarat calon itu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 untuk calon Bupati dan Wali Kota, disaat pelantikan pasangan terpilih.

Kategori :