JEKTVNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebesar 43 persen setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemenperin, volume impor TPT yang semula hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 melonjak menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024. Peningkatan ini menjadi perhatian serius, mengingat sebelumnya impor TPT menunjukkan tren penurunan sejak awal tahun 2024. Pada Januari, volume impor tercatat sebesar 206,30 ribu ton, kemudian turun menjadi 166,76 ribu ton pada Februari, dan semakin menurun menjadi 143,49 ribu ton pada Maret.
BACA JUGA:IHSG Berakhir di Zona Merah! Investor Asing Lakukan Penjualan Bersih
"Permendag 8 ini menyebabkan impor kembali naik setelah sebelumnya mengalami penurunan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita, dalam sebuah diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin, 8 Juli 2024. Reny Yanita mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor seperti yang tercantum dalam Permendag 36 Tahun 2023. Pasalnya, Permendag 36/2023 memberikan aturan yang lebih ketat dalam pelaksanaan impor dengan mewajibkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk semua kelompok komoditas. Sementara dalam Permendag 8/2024, Pertek hanya diwajibkan untuk beberapa jenis komoditas saja.
"Permendag 36 yang ditetapkan pada Desember 2023 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2024 mensyaratkan adanya verifikasi kemampuan industri serta Pertek sebagai langkah pengamanan industri dalam negeri," jelas Reny. Dengan diberlakukannya Permendag 8/2024, proses impor menjadi lebih longgar dan hal ini berdampak langsung pada peningkatan volume impor TPT. Kondisi ini dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri yang tengah berupaya untuk bangkit dan meningkatkan daya saingnya.
BACA JUGA:Holding Perkebunan Nusantara III dan IIP BUMN Bantu 2 Kabupaten
Kemenperin mencatat bahwa kebijakan yang lebih ketat seperti yang diatur dalam Permendag 36/2023 telah memberikan dampak positif terhadap pengendalian impor dan perlindungan industri dalam negeri. Oleh karena itu, Reny Yanita menegaskan pentingnya mengkaji ulang kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 untuk memastikan industri tekstil nasional dapat terus berkembang. Dalam diskusi tersebut, Reny juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar akan produk tekstil dan upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri. Kebijakan yang tepat harus mampu mengakomodasi kedua aspek ini agar tidak terjadi ketidakseimbangan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Industri tekstil di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya kebijakan impor yang tepat, diharapkan sektor ini dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk meninjau ulang kebijakan impor dan menetapkan aturan yang lebih mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri. Selain itu, Reny juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga dalam mengatur kebijakan impor agar tercipta harmonisasi yang dapat menguntungkan semua pihak. Kolaborasi yang baik antara Kemenperin, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang seimbang dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024
Menanggapi lonjakan impor TPT ini, para pelaku industri tekstil dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi dan inovasi agar mampu bersaing dengan produk impor. Dengan demikian, industri tekstil nasional dapat semakin kuat dan berdaya saing di pasar domestik maupun internasional. Melihat perkembangan ini, diharapkan ada solusi yang dapat mengatasi permasalahan yang timbul akibat lonjakan impor TPT. Langkah-langkah strategis perlu diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam konteks yang lebih luas, isu impor TPT ini juga menyoroti perlunya kebijakan perdagangan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap industri dalam negeri, kebutuhan pasar, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya diskusi yang konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan kebijakan impor yang dihasilkan dapat mendukung pertumbuhan industri tekstil nasional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia.
BACA JUGA:Angka Inflasi Kota Jambi Turun Menjadi 2,89 Persen