JEKTVNEWS.COM - Seluruh fraksi yang tergabung dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN). RPP KEN merupakan sebuah payung hukum yang penting dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Rancangan ini mencakup berbagai aspek terkait energi nasional, seperti bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, dan kebijakan impor energi. Dalam rapat yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut RPP KEN agar dapat ditetapkan sebagai peraturan pemerintah.
BACA JUGA: Kontroversi Impor Dokter Asing, Respon Menteri Kesehatan dan Pemecatan Dekan FK Unair!
Komisi VII DPR RI terdiri dari sembilan fraksi, yaitu PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Meskipun seluruh fraksi setuju, beberapa fraksi memberikan catatan khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPP KEN. Partai Demokrat, misalnya, meminta agar pemerintah lebih fokus pada pengendalian emisi gas rumah kaca dan menjadikan dekarbonisasi sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan energi nasional. "Fraksi Partai Demokrat menginginkan agar transisi energi baru terbarukan (EBT) dilakukan dengan prinsip keadilan. Transisi energi harus memastikan pemenuhan hak masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan," ujar Hendrik Halomoan Sitompul, anggota Komisi VII dari Partai Demokrat.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya proses transisi energi dari fosil ke energi baru dan terbarukan yang rasional dan berkelanjutan. Mulyanto, anggota Komisi VII dari PKS, menyatakan bahwa RPP ini harus disusun dengan perencanaan yang matang karena akan menentukan arah kebijakan energi bangsa di masa depan. Partai Amanat Nasional (PAN) juga memberikan pandangan bahwa RPP KEN perlu dibahas lebih lanjut karena banyak perubahan yang terjadi dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
BACA JUGA:Progres Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa harmonisasi RPP KEN telah selesai dilakukan. Kementerian Hukum dan HAM telah menyampaikan RPP KEN kepada Kementerian ESDM melalui Surat Nomor PPE.PP.03.03-1186 pada tanggal 4 Juni 2024 untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian ESDM kemudian mengirim surat kepada Komisi VII pada 5 Juni 2024 sesuai dengan arahan Kementerian Sekretariat Negara. Arifin menjelaskan bahwa harmonisasi yang telah dilakukan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa RPP KEN dapat menjadi dasar yang kuat dalam kebijakan energi nasional. RPP ini diharapkan mampu menjawab tantangan energi yang dihadapi Indonesia, serta mendukung transisi menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih besar.
Dengan disepakatinya pembahasan lebih lanjut RPP KEN oleh seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI, diharapkan proses penyusunan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peraturan pemerintah yang komprehensif dan berdaya guna. Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR RI dalam mendukung kebijakan energi yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Klaim 306.173 Orang Telah Miliki Jaminan Kesehatan