TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Jelang Pilkada 2024 Bawaslu meminta para ASN dilingkup Pemkab Tanjab Barat jangan terlibat politik praktis, sebab jika terbukti sanksi tegas menanti terhadap ASN tersebut. Hal ini di tegaskan langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanjab Barat Masudin.
Meski hingga saat ini belum terlihat para ASN berpolitik praktis atau turut mengajak seseorang untuk memilih salah satu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Namun bukan berarti tidak ada, akan tetapi sulit terungkap, walaupun saat ini belum masa tahapan PKPU atau kampanye, namun himbauan sedini mungkin wajib dilakukan, sehingga tidak ada para ASN dilingkup Pemkab Tanjab Barat berpolitik praktis. Dan jika pun terbukti maka sanksi tegas menanti ASN tersebut.
BACA JUGA:Turun Langsung, Dinas Sosial Kota Jambi Datangi Rumah Miskin Ekstrim Secara Langsung
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanjab Barat Masudin mengatakan, meski hanya sekedar himbauan namun diminta dapat dipahami, sehingga terciptanya pemilu jujur dan adil, sebab pengawasan Pilkada 2024 merupakan tupoksi dari pihak Bawaslu, terutama dalam pengawasan ASN, sehingga para ASN di Tanjab Barat dapat turut memahami aturan ASN, dengan demikian tidak terjadi terlibat politik praktis atau ASN menjadi tim sukses suatu calon, terutama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
BACA JUGA:Baliho MTQ Kecamatan Tanpa Foto Wabup Tanjabbar, Camat: Kelalaian dan Kekhilafan dari Panitia
Untuk diketahui dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan, jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan, dan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang, menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan, pemilihan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Baliho MTQ Tingkat Kecamatan Seberang Kota Tidak Ada Foto Wabup
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang no. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan, atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.