Lembaga Adat Melayu Kota Jambi Soroti Fenomena Judi Online

Senin 08-07-2024,14:32 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Tim Jektvnews

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Maraknya permainan judi online tampaknya menjadi permasalahan baru di Indonesia. Hal ini menjadi atensi banyak pihak salah satunya Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, yang ikut menyoroti dan memberikan himbauan.

Dikatakan oleh Datuk Bachtiar Zenty, Wakil Ketua LAM Kota Jambi dan juga Ketua LAM Kecamatan Danau Sipin, fenomena judi online di era ini menjadi perhatian khusus pihaknya mengingat dampak buruk yang berpotensi timbul seperti perampokan, dan tindak kriminal lainnya.

BACA JUGA:KPU Jambi Gelar Pleno Terbuka Hasil PSU Pasca Putusan MK

Lanjutnya, Lembaga Adat Melayu Kota Jambi berpegang teguh pada motto “Adat Besendi Sarak Sarak Besendi Kitabullah” yang berarti adat berpedoman pada nilai-nilai agama memiliki pandangan tersendiri terhadap fenomena ini.

Konsekuensi pertama bagi pelaku judi online tentu akan mendapat ganjaran dosa sesuai dengan aturan agama yang melarang hal tersebut. Kemudian, jika dampak judi online tersebut menyebabkan tindak kriminal, Lembaga Adat Melayu membersamai pihak kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Pembukaan MTQ ke 3 Kecamatan Telanaipura

Terakhir ia menghimbau, kepada masyarakat Kota Jambi khususnya generasi muda untuk menghindari permainan haram tersebut. Karena selain melanggar nilai-nilai agama, juga berpotensi menyebabkan tindak kriminal yang tentunya akan dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024

“Yang penjudi-penjudi online itu yang sudah terperangkap hentikanlah daripada uang dan pikiran tenaga terkuras sampai habis.  Nah untuk itu eh himbauan saya masyarakat pindah jauh penjudi-penjudi online,” ujar Datuk Bachtiar Zenty, Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi.

Kategori :