KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengungkapkan kembali perkembangan kasus pembunuhan driver Maxim yang terjadi pada bulan April 2024.
Dalam kasus pembunuhan driver Maxim yang terjadi pada bulan April 2024 yang lalu, berhasil diungkap oleh Polda Jambi, dan menetapkan 2 pelaku Pembunuhan yakni Afif dan Agam, serta 1 orang penadah kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Hektare Lahan Muaro Jambi Terbakar di Tahun 2024
Kanit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Irwan mengatakan, saat ini dalam proses perkembangan kasus pembunuhan tersebut, masih dalam proses oleh pihak kepolisian Jambi lantaran masih ada satu pelaku yang masih menjalani pengobatan kesehatannya.
“Untuk sementara tersangka satu sudah kita limpahkan tahap dua ke pihak Kejaksaan. Untuk tersangka pelaku utama itu ada dua orang yang masih menunggu kesehatannya pulih,” terang Irwan, Kanit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Minggu (30/6).
Sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Jambi, menemukan rekaman CCTV di salah satu mall di Jambi. Berangkat dari rekaman CCTV itu, pihak Kepolisian Jambi melakukan pencarian para pelaku pembunuhan tersebut.
Dari hasil pencarian, pada tanggal 14 April 2024, tim kepolisian menemukan keberadaan Agam Santoso (19) di Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, dan Afif Tramubia (22) diamankan di Hotel Harisman, Kota Jambi.
BACA JUGA:Ombak Tenang, BPBD Minta Nelayan Untuk Tetap Lengkapi APD Ketika Melaut
Saat ini, para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 480 tentang penadah. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.