Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembangunan Kependudukan, Ketua DPRD Jambi: Keduanya Harus Terintegrasi Pusat

Senin 24-06-2024,15:00 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi tentang Ranperda RPJPD Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi tahun 2025-2050, Senin (24/6).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini hadir Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah anggota OPD dilingkup Pemerintahan Provinsi Jambi.

Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyebut bahwa pada penyampaian Gubernur Jambi terhadap dua Ranperda yang disampaikan harus terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Hal ini diharapkan sejalan dengan ketetapan dan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaanya dapat sejalan.

BACA JUGA:Baliho Calon Bupati Muaro Jambi Bertebaran

“Tadi pak Gubernur sudah menyampaikan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Grand Design Pembangunan Kependudukan sampai tahun 2050. Dua ranperda ini harus terintegrasi dengan pusat, jangan sampai nanti ada perbedaan prinsip, sehingga memang tujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan kita terwujud,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa setelah Rapat penyampaian ini, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi akan membahas dan memberikan tanggapan terhadap penyampaian dari Gubernur Jambi.

Edi Purwanto berharap setelah pembahasan, Ranperda ini dapat dibuatkan Perdanya.

BACA JUGA:Muslim Bersama Kecamatan Alam Barajo Salurkan Bantuan Dalam Percepatan Penurunan Stunting

“Nanti setelah ini fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan termasuk nanti semoga bisa buat perdanya karena harapan kami di periode sisa masa jabatan kami tinggal sekitar dua bulan lagi dapat kami selesaikan,”pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler