KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap Aji (25) di kawasan Gubernur Telanaipura pada tanggal 1 April 2024 lalu masih menjadi tanda tanya bagi keluarga korban. Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengungkapkan hingga saat ini kasus ini masih P21. Yang menurutnya, berkas penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian belum lengkap.
BACA JUGA: Fun Race Wagub Sani Buka Jambi 2024
Hal ini diungkapkan oleh Zainal Abidin didampingi Sultan Anom selaku tim pengacara korban. Menurutnya, komunikasi dengan pihak kepolisian saat ini berjalan dengan baik. Pihaknya selalu menyatukan dan mengkomunikasikan perkembangan kasus ini. Namun, ia sebagai pengacara korban masih memikirkan mengapa berkas P21 belum lengkap yang berarti berkas penyidikan itu belum selesai.
BACA JUGA: Implementasi Elektronik di 7 Kantor Pertanahan Sertifikat di Jambi
Tutur Zainal mengutarakan pendapatnya juga telah mengkomunikasikan serta memberikan rekomendasi kesehatan dokter syaraf kepada pihak penyidik mengenai kondisi Aji untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun sejauh ini belum ada tanggapan. Selanjutnya memikirkan juga mengambil pertimbangan dalam usut kasus ini menurutnya tidak dilakukan rekonstruksi.
Pihak Polsek Telanaipura Polresta Jambi selaku yang mengusut kejadian ini saat coba dihubungi reporter JekTv tidak memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Diduga Akibat Pengaruh Alkohol, Pelaku Penulisan dan Pengeroyokan Dirungkus Polisi
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Polresta Jambi telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Faras dan Arli yang terbukti melakukan tindak kejahatan.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.