Tanaman Kratom Termasuk Jenis Narkoba? Begini Penjelasannya

Senin 24-06-2024,13:04 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Tim jektvnews

JEKTVNEWS.COM - Tanaman kratom (Mitragyna speciosa) termasuk dalam kategori narkoba di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Kratom mengandung senyawa aktif seperti mitraginin dan 7-hydroxymitraginin yang memiliki efek opioid, yaitu dapat menyebabkan euforia, mengurangi rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan.

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Mencapai 36 Ribu Rupiah Per Kilogram

Di Indonesia, kratom dikategorikan sebagai narkotika golongan I oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang berarti penggunaannya dilarang karena berpotensi tinggi untuk disalahgunakan dan tidak memiliki manfaat medis yang diakui.

Namun, status hukum kratom dapat berbeda di setiap negara; ada beberapa negara yang mengizinkan penggunaannya untuk tujuan tertentu, seperti pengobatan alternatif atau untuk membantu mengatasi ketergantungan opioid.

BACA JUGA:Peluncuran Digital Layanan Event, Ketua DPRD Jambi: Semoga Bisa Memangkas Waktu Perizinan

Jadi, di Indonesia, kratom dianggap sebagai narkoba dan penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

Kategori :