Tahapan Aduan Jika Masyarakat Ingin Melapor Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu 22-06-2024,12:24 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ummu Tsaqif

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Koalisi Perempuan Indonesia Jambi membuka posko aduan yang diperuntukkan bagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual. Adapun tahapan-tahapan laporan jika masyarakat ingin melakukan pengaduan di Koalisi Perempuan Indonesia itu dijelaskan oleh Desy Rosianti selaku pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Jambi.

BACA JUGA:Waka DPRD Kota Jambi Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Bahas Soal PPDB

Menurutnya, telah ada perwakilan anggota Koalisi Perempuan Indonesia Jambi di setiap kabupaten atau kota yang siaga dalam menerima aduan. Biasanya anggota yang bertempat di desa-desa itu akan menyosialisasikan melalui balai desa yang ada didesanya itu. Untuk selanjutnya, laporan masyarakat ke balai desa itu akan ditindak lanjuti dengan menghubungi pengurus provinsi.

\BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Sebut Sisa e-KTP Pemula Sebesar 4.689 Belum Merekam

Selain itu juga, untuk manjangkau masyarakat lebih luas, pihaknya biasanya memasang spanduk-spanduk pemberitahuan di beberapa titik ditepi jalan yang berisikan nomor kolsenter.

Namun dikatakan oleh Desy, saat ini yang efektif adalah menghubungi kolsenter langsung karena akan langsung terhubung dengan pengurus provinsi.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Dana Subsidi Perumda, Kejari Sebut Hingga Saat Ini Masih Proses Audit BPK Ri

Adapun untuk sosialisasi via balai desa dan pemasangan spanduk di beberapa titik dijalan. Desi juga mengatakan, perlu dimaksimalkan lagi karena masih terdapat keterbatasan-keterbatasan. Untuk itu, ia menyarankan kepada masyarat Jambi bagi anaknya atau kerabat menjadi korban tindak kekerasan atau pelecehan, bisa menghubungi kolsenter dengan nomor 085382428881 atau ke 082282550788.

Namun dalam hal ini ia menegaskan, laporan mesti dilakukan oleh keluarga maupun orang terdekat yang tentunya memahami kasus yang sedang menimpa korban.

Kategori :