KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Muhammad Royyan, seorang anak magang tersandung kasus hukum pimpinan dan karyawan dalam korupsi Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam. Pihak keluarga dan Kuasa Hukum mempertanyakan regulasi.
Kuasa hukum terdakwa, Ibnu Kholdun SH.MH saat diwawancarai pada Kamis, 20 Juni 2024, sebelum persidangan ke 8 mengatakan, sebenarnya kliennya tidak dapat dipersalahkan dalam kasus tersebut. Karena menurutnya, dari sisi pandangan ahli ketenagakerjaan, ahli perbankan, dan analisis hukum yang dihimpunnya, dalam kebijakan, kewenangan, memberi perintah pekerjaan, bukanlah ketentuan pertanggungjawaban anak magang, Jelasnya.
BACA JUGA:Harga Emas Di Kota Jambi Kembali Naik Di H+2 Idul Adha 1445 H
Lebih lanjut dirinya berpendapat bahwa kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di Bank, karena memang tidak tercantum dalam perjanjian tertulis, dan hal itu bisa dibuktikan.
Sementara itu, Ibnu justru mempertanyakan peran diatas posisi kliennya, yaitu terdapat analis yang bertanggung jawab memverivikasi dokumen serta dan para pejabat bank, yang menurutnya tidak tersentuh hukum.
Dirinya menilai bahwa, secara hukum dalam perjanjian magang antara Bank 9 Jambi dengan peserta magang tersebut, Pasal 3 bahwa kliennya mempunyai status sebagai peserta magang, selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2, Oleh karena itu kliennya bukan pekerja di Bank Jambi.
BACA JUGA:Kecamatan Alam Barajo Melakukan Penyembelihan 6 Hewan Kurban.
Ibnu berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, berpegang pada hati nurani, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.
Disisi lain, Sulaiman orang tua Muhammad Royan saat diwawancarai mengungkapkan bahwa, anaknya yang berstatus sebagai anak magang tidak dapat dipersalahkan dalam kasus tersebut, sedangkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab, sama sekali tidak tersentuh hukum.
BACA JUGA:JCH Jambi Sah Jadi Haji dan Hajah Setelah Armuznah
Diketahui sebelumnya berdasarkan hasil persidangan, kasus ini ialah kasus yang terjadi di KCP Bank 9 Jambi Mersam yang mana 5 orang debitur menggunakan dokumen palsu, namun dalam hal ini dokumen yang disinyalir palsu tersebut diloloskan sehingga terjadilah kasus, dan berlanjut hingga penetapan 3 terdakwa yakni, Muhammad Royan selaku peserta magang, kemudian Rizal selaku Kepala Cabang Bank 9 Jambi Mersam, dan Bambang yang merupakan Staff Marketing.