Pecahan Uang Palsu Dalam Bentuk 100 Ribu Mulai Beredar di Jakarta

Rabu 19-06-2024,07:41 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM - Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.

Masing-masing tersangka berinisial M, FF, dan YA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan buruh harian lepas.

BACA JUGA:Sunmori Honda Community Jambi, Mengukuhkan Eksistensi dan Silaturahmi Bikers

Terkait penyebaran uang palsu tersebut, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Penataan Kawasan Pantai Gelora NTB, Percepat Pengembangan Destinasi Wisata

"Untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi, langsung saja menghubungi call center Kepolisian di 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (17/6).

Kategori :

Terpopuler