JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Nyuara Nyore yang diselenggarakan Rambu House, mengungkap permasalahan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kegiatan diskusi bertajuk "Save Sungai Telang, Rayakan Kemarahan", menghadirkan empat pembicara, yakni Ahmadi selaku pemuda Dusun Sungai Telang, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi bernama M Sobar Alfahri, Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi bernama Wahdi Septiawan alias Aan, dan Koordinator Komunikasi KKI Warsi Rudy Syaf. Diskusi ini berlangsung di Rambu House Space, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (14/6).
Ahmadi, pemuda Sungai Telang mengatakan bahwa kepala desa alias Rio Dusun Sungai Telang, disinyalir terlibat di balik aktivitas ilegal itu. Sejak ia menjabat, tahun 2020, pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk ke desa tersebut.
Imbasnya, air sungai di Dusun Sungai Telang mengalami kekeruhan. Padahal, sungai itu menjadi tempat mandi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya warga, para santri juga terdampak.
Konflik horizontal antar warga, berlangsung karena PETI. Terdapat segelintir pelaku PETI yang memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat yang menolak aktivitas merusak lingkungan itu.
"Jadi, yang menolak menjadi dilema, akhirnya masyarakat tidak terlalu berani untuk membuka ke publik secara terang-terangan," kata Ahmadi.
Tidak hanya konflik horizontal, ada juga konflik vertikal, yakni antara mayoritas warga dan Datuk Rio Dusun Sungai Telang.
Di balik permasalahan itu, para pemuda dan masyarakat umum, termasuk perempuan, sudah melakukan demo sebanyak dua kali. Mereka bahkan sempat razia ke lapangan hingga membaca Yasin dan doa bersama dengan harapan PETI berhenti.
"Yasinan juga dihadiri Wabup, bahkan ia melihat kerusakan dan kekeruhan sungai tapi beliau hanya diam tak merespons," kata Ahmadi.
Rudi mengatakan dalam aktivitas PETI sungai dikeruk dengan ekskavator. Material berupa bebatuan dan lumpur, kembali sungai membuat pendangkalan.
Penambangan emas telah merubah bentang alam (sungai) dan mengakibatkan banjir bandang. Itu sudah terbukti di Sungai Telang.
Total tambang emas terbuka di Jambi, kata Rudi, mencapai sekitar 48 ribu hektare. Sekitar 1.000 hektare legal tetapi juga merusak lingkungan karena menggunakan teknologi yang sama.
Dampak lainnya, adalah kedangkalan imbas sedimentasi dari hulu sampai hilir Sungai Batanghari sampai di tepi laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Merkuri yang dihasilkan dari PETI tentu mencemari sungai. Namun, kata Rudi, belum ada riset yang mengekspos kandungan merkuri di Sungai Batanghari lebih lanjut.
"Korban merkuri, contoh kasusnya di Minamata Jepang, penduduk setempat mengalami kecacatan permanen dampak paparan merkuri," kata Rudi.