KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Alur cerita kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 - 2018 masih juga belum sepenuhnya tuntas, terbaru Penyidik KPK RI memeriksa mantan anggota DPRD yang sebelumnya sudah tersandung kasus korupsi ini yakni Efendi Hatta, di Polda Jambi pada Selasa (04/06/2024).
Efendi Hatta usai pemeriksaan tak banyak berkata-kata kepada para awak media. Namun dirinya mengungkap kalau diperiksa KPK untuk pihak-pihak lainnya yang patut diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:PJ Bupati Raden Najmi Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Muaro Jambi
Efendi mengaku dirinya dimintai keterangan untuk tersangka Suryanti, dia tak menjelaskan detail soal ini, dia menyarankan menyakankan kepada penyidik untuk informasi lebih lanjut.
Selain dirinya, dia juga berujar bahwa terdapat satu orang lagi yang turut dimintai keterangan oleh penyidik yakni ASN dari DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, mantan anggota dewan periode 2014 - 2019 itu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, dia dinyatakan terbukti bersalah setelah menerima uang suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Pemprov Jambi dan Korem 042, Gapu Tandatangani MOU Pembangunan RTLH
Pada awal 2023 silam KPK RI mengumumkan 28 tersangka dari jumlah total 55 anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat dalam kasus ini.
Para tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polda Jambi Kerahkan 95 Personil Dalam Pengamanan Ibadah Haji
“Semua akan kita berikan keterangan Insya Allah sampai siang nanti lalu dilanjutkan besok Selasa, Rabu, Kamis atas kasus Ibu Suryanti terkait RAPBD. Tadi yang hadir di dalam ruangan baru, saya sendiri dan ada dari DPRD juga. Yang saya tahu sejauh ini tersangka baru 1 yaitu Ibu Suryanti dari Partai Demokrat,” ucap Effendi Hatta , Eks DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 , Selasa (4/6).