KOTA JAMBIB, JEKTVNEWS.COM - Joni (35) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, tewas ditikam rekan kerjanya Aldi Sanjaya (20) dengan mengalami 21 luka tusukan, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Amin Konvoi Menuju Kantor Partai PKS Guna Mengembalikan Berkas
Dikatakan oleh Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Kapolsek Pasar Kota Jambi, pemicu kejadian sekitar 3 bulan lalu ini bermula saat itu korban dan pelaku bekerja di salah satu toko ban, dan di tempat pekerjaan itu tidak terjalin kecocokan dan kerap terjadi perselisihan. Akibat kejadian itu, pelaku Aldi meninggalkan pekerjaannya dengan menyimpan dendam hingga akhirnya terjadi pembunuhan pada 29 Mei lalu.
BACA JUGA:Peringatan Harlah Pancasila, H Muslim : Jaga Kebersamaan dan Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila
Lanjut Cahyono, sebelum tewas, korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lalu korban pun berlari ke belakang rumah ketua Rt13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, korban yang sudah terkena tusukan ini dikejar oleh pelaku, sehingga di lokasi itulah korban dihabisi dengan mengalami 21 luka tusuk dan langsung tewas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.