SAROLANGUN, JEKTVNEWS.COM - Operasi Anti Narkotika atau Antik 2024, yang digelar oleh aparat Kepolisian Polres Sarolangun pada 26 Mei 2024 Minggu dini hari, di tempat hiburan malam dan hotel yang menyediakan tempat karaoke.
Dari beberapa tempat dan lokasi hiburan yang terjaring operasi antic, ada dua orang laki-laki yang positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu setelah melalui tes urine, yaitu warga lamban segatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, adapun kegiatan operasi anti narkotika ini di gelar serentak, se-Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan
Sementara itu, ditempat hiburan karaoke lainnya ada tiga puluh orang lebih yang menjalani tes urine, namun tidak ditemukan satupun yang menggunakan obat ataupun zat terlarang. Namun demikian petugas kepolisian akan terus menindak tegas pengedar atau pun pengguna narkotika, langkah tersebut sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia.
Ipda. Andika Adjie juga menjelaskan, dalam razia atau operasi anti narkotika ini ada dua orang yang terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dua pengguna tersebut di bawa ke Mapolres Sarolangun guna untuk di proses lebih lanjut.
BACA JUGA:PWI Kota Jambi Menggelar Rapat Kerja Daerah Pertama
“Kita dari Satgas Narkotika Sarolangun juga dibantu oleh beberapa Satgas yang termasuk dalam operasi ini kita melaksanakan operasi di beberapa tempat yang mempunyai tingkat kerawanan penggunaan narkotika termasuk khususnya di Sarolangun ini. Ada beberapa tempat karaoke kita datangi kemudian mengecek urin dari masing-masing orang yang berada di tempat tersebut,” jelasnya, Minggu (26/5).
“Untuk hasil malam ini kita berhasil mengamankan dua orang yang positif, kita cek urinnya hasilnya positif dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, kelamin yang positif itu orang laki-laki. Yang dites urin mungkin lebih dari 30 orang yang kita cek urin cuman hanya dua orang yang positif sisanya negative,” tambahnya.
BACA JUGA:Stok Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha 1445 H
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara para pelaku dijerat dengan pasal 112/114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat tidak coba-coba menggunakan narkoba.