30 Unit Sepeda Motor dari Balap Liar Diamankan Polisi
Ilustrasi by https://pid.kepri.polri.go.id/larangan-dan-hukum-bagi-pelaku-balapan-liar/--
JEKTVNEWS.COM,-Sebanyak 30 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi saat menggelar razia gabungan di Kelurahan Aur Gading, Simpang Raya, Kabupaten Sarolangun, pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025.razia gabungan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan keresahan dari masyarakat dan pengendara yang terganggu dengan aksi balap liar di sekitar lokasi.
Melihat adanya razia gabungan dari Polres dan Polsek Sarolangun, para pembalap liar malah tancap gas dan hampir menabrak petugas gabungan saat hendak dihentikan.Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan razia ini digelar karena laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Setidaknya ada 30 unit sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor dan menggunakan knalpot brong berhasil diamankan oleh pihaknya.
Kapolres menambahkan, puluhan unit sepeda motor hanya dapat dibebaskan jika orang tua dari remaja yang berkenalpot brong dan tidak tertib lalu lintas itu membawa surat-surat dan melengkapi kendaraan bermotor yang kini dirantai di Mapolsek Sarolangun. Kendaraan baru bisa dikembalikan setelah satu bulan penuh agar menjadi efek jera bagi remaja yang melanggar lalu lintas.
Pihak kepolisian mengaku akan memotong knalpot brong yang diamankan. Para orang tua juga diminta untuk membawa knalpot bawaan standar pabrik. Selain itu, Kapolres juga menghimbau agar seluruh masyarakat Sarolangun tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri serta orang lain.
Sumber:
