JAKARTA – Pihak kepolisian diharapkan untuk tidak tebang pilih atas pelaporan terhadap Denny Siregar yang memposting sebuh foto dan tulisan di akun media sosialnya berjudul “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”.
Analis politik Universitas Islam Indonesia (UII), Geradi Yudhistira mengaku pesimis pelaporan terhadap Denny Siregar akan diproses oleh pihak kepolisian.
Ini lantaran sudah berulang kali Denny Siregar membuat kicauan yang menyinggung kelompok tertentu dan tidak diproses di kepolisian.
“Jadi saya pikir, saya sudah tidak terlalu sudah skeptis terhadap hal itu, dan saya merasa bahwa gak ada yang bisa diharapkan lah,” ucap Geradi, Minggu (5/7).
Namun demikian, Geradi berharap dugaannya itu salah. Dia ingin penegak hukum benar-benar mempidanakan Denny Siregar.
Dia mengingatkan bahwa banyak orang yang telah melakukan hal serupa Denny Siregar dan telah dipidana. Contohnya adalah pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani yang dipidana usai mengunggah tulisan di media sosial.
“Ahmad Dhani dulu, hanya mengetwit satu kalimat, yang menurut saya itu karet, tapi akhirnya kena penjara berapa tahun. Tapi Denny ini tuh nggak pernah dipenjara. Jadi kalau Dhani dipenjarakan, Denny juga harus dipenjarakan, jadi jangan tebang pilih,” terang Geradi.
Menurutnya, jika Denny Siregar tidak diproses secara hukum, maka akan menimbulkan anggapan bahwa yang bersangkutan masih menguntungkan secara politik bagi penguasa.
“Tapi kalau sudah dianggap tidak menguntungkan dan terlalu jadi beban secara politik, ya mungkin saja Denny akan dipidanakan,” pungkas Geradi.