MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Untuk pasangan calon yang ingin berpartisipasi pada Pilkada serentak 2024, harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Muaro Jambi.
BACA JUGA:IFC Regional Jambi Touring Jambi - Lampung, Toyota Berikan Pengawalan Team Service
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi memastikan, tidak ada Partai Politik atau Parpol di DPRD Muaro Jambi yang bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa berkoalisi pada pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua KPU Almuttaqin mengatakan, untuk syarat dukungan pasangan calon pada Pilkada di Muaro Jambi minimal memiliki 8 kursi legislatif. Atau pasangan calon harus memiliki 20 persen dukungan, dari total 40 jumlah kursi di DPRD Muaro Jambi apabila dilihat dari estimasi jumlah kursi. Berkemungkinan Pilkada Muaro Jambi pada tahun ini bakal diikuti 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA:Wagub Sani Hadiri Hari Jadi ke-24 Kecamatan Tabir Ulu
“Estimasinya kalau melihat dari persentase syarat dukungan itu 20% dari jumlah kursi. Jumlah kursi kita di Kabupaten Muaro Jambi bertambah dari 35 jadi 40. Tapi sementara ini kita belum tahu, tapi memungkinkan untuk 4 calon bisa juga 3 calon. Kita sudah menganggarkan untuk Pilkada ini 4 pasang calon dengan anggaran 31 Miliar,” ujarnya, Minggu (26/5).
Pemungutan suara pada pemilihan Kepala Daerah yang digelar secara serentak 2024, akan berlangsung 27 November mendatang. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon akan di mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.