TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Paska diterimanya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2023 lalu, setidaknya Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah dianggarkan gaji PPPK tersebut.
BACA JUGA:4 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Ketanah SuciBahkan telah dianggarkan sebesar 71,3 miliar, hal ini dibenarkan langsung oleh PLT Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Tanjab Barat, Ahmad Jaiz. Proses cukup panjang hingga Kabupaten Tanjab Barat dapat menganggarkan puluhan miliar guna gaji PPPK formasi tahun 2023, yang mana sejak 15 Mei lalu PPPK yang dinyatakan lulus telah menerima SK oleh Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat. Di Tanjab Barat sendiri terdapat 1.467 PPPK yang berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya setara dengan ASN. Dalam kesempatan ini PLT Kepala BKAD Tanjab Barat Ahmad Jaiz menjelaskan, setelah diterimanya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2023 lalu, setidaknya sejumlah PPPK tengah melengkapi berkas untuk persyaratan gaji yang akan mereka terima perbulannya.
BACA JUGA:Orang Tua Airul Harahap Polisikan Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo dan Wali Santri ke Polda Jambi
Sebab Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah memiliki anggaran sebesar 71,3 miliar untuk gaji PPPK di TanjabBarat, atau dalam perbulannya BKAD mengeluarkan khusus gaji PPPK sebesar 5,6 miliar. Namun, gaji yang PPPK terima nantinya berdasarkan dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT. BACA JUGA:Tiga Jembatan Bahar di Bangun Lebih lanjut Jaiz menambahkan, nantinya pihak BKAD akan realisasikan gaji PPPK tetap mengacu kepada tiga OPD, yakni jika formasi kesehatan berada di Dinas Kesehatan, formasi guru di Dinas Pendidikan, formasi teknis di Dinas BKPSDM. Selain itu, 1.467 PPPK juga akan mendapatkan gaji ke 13.