SAROLANGUN, JEKTVNEWS.COM - Seorang bapak tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga sang anak mengalami gangguan mental.
Saat penangkapan pelaku pencabulan dirumahnya, pelaku tidak berkutik saat petugas kepolisian mendatangi rumahnya di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pada awal penangkapan pelaku sempat membantah telah mencabuli putri sambungnya.
Namun setelah tiba dikantor polisi pelaku mengakui perbuatannya, ia telah mencabuli putri sambungnya itu sebanyak dua kali. Sejak berumur enam tahun hingga saat ini sudah berumur dua belas tahun.
BACA JUGA:Maraknya Perilaku Menyimpang dan Kriminal Remaja, Ilmuwan Jambi Tawarkan Solusi Ilmiah
Pencabulan dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak dirumah, tersangka mengancam dan memaksa korban dengan memarahi putri sambungnya supaya mau melayani nafsu bejadnya tersebut.
Kasus ini terungkap, setelah ibu korban mengalami cekcok rumah tangga dan putrinya itu mengadukan perbuatan ayah tirinya, kepada ibunya. Bahwa dirinya telah dipaksa ayah sambungnya untuk melayani nafsu bejadnya. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polres Sarolangun.
BACA JUGA:PJ Bupati Bachyuni Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
“Di Kecamatan Singkut telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua atau wali. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tim PPA dengan tim psikolog menuju ke tempat diduga pelaku berada. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Sarolangun,” ujar Bripka Sukri, Ketua Tim PPA, Selasa (21/5).
“Dari hasil visum disimpulkan bahwa selaput dara tidak utuh lagi. Pelaku ini menikahi Ibu korban pada saat korban masih berusia 3 tahun. Setelah korban duduk atau sekolah TK pelaku menyetubuhi korban dua kali dan dilakukan pada saat Ibu korban sedang tidak berada di rumah. Untuk pasal yang diterapkan pasal 81 ayat 1, persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua atau wali, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Atas kelakuannya, tersangaka harus mendakam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 81 ayat 1, dengan ancaman dua puluh tahun penjara.