Berkas Calon Perseorangan Dinyatakan TMS

Sabtu 18-05-2024,14:03 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ummu Tsaqif

BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - KPU Kabupaten Batanghari jelang Pilkada 2024, telah menerima satu pasangan calon yang maju dari jalur independen atau perseorangan. Namun, berkas syarat Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Satu pasangan calon yang mendaftar untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Batanghari 27 November 2024 atas nama Indra Gunawan dan Fauzi. Administrasinya setelah dilakukan pengecekan, dari hasil tersebut Komisi Pemilihan Umum mengklaim, berkas syarat Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

BACA JUGA:Orang di Video Dicari, Kepolisian Jambi Minta Masyarakat Stop Penyebaran Video Asusila, Ancaman Pidana 5 Tahun

Muhammad Nuh Komisioner KPU Batanghari mengatakan, tanggal 12 Mei 2024 Paslon Calon Kepala Daerah jalur independen telah melakukan pengantaran berkas. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan administrasi masih terdapat kekurangan. Dan telah diminta melakukan perbaikan selama tiga hari, namun hingga waktu yang ditentukan pada Kamis malam Jumat untuk waktu terakhir perbaikan, berkas tersebut belum juga dilengkapi. Maka KPU menyatakan berkas tersebut TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Lantik 7 Anggota Komisioner KPID Jambi

“Pertama di awal tanggal 12 mengantar berkas melalui jalur perseorangan. Tadi malam berkas tersebut masih terdapat kekurangan, maka berkas tersebut dinyatakan TMS dan dikembalikan KTP dari dukungan Paslon tersebut sampai Kamis malam baru terupload 19% atau 4.000 dukungan dari jumlah syarat dukungan minimal 22.221 orang,” ujarnya, Jumat (17/5).

Sementara, ketika melakukan upload di aplikasi Silon, Kartu Tanda Penduduk atau KTP dukungan dari Paslon tersebut, sampai Kamis malam baru terupload 19 persen atau empat ribu dukungan dari jumlah syarat dukungan minimal 22.221 orang. Dan saat ini pihaknya masih menunggu Juknis dari KPU RI, apakah bisa kembali dilakukan perbaikan, yang jelas saat ini tidak ada peserta dari jalur perseorangan.

Kategori :