TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna keempat dalam agenda penyampaian laporan panitia khusus DPRD, pengambilan keputusan DPRD penandatanganan berita acara dan pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat paripurna keempat Selasa siang dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, rapat paripurna keempat kali ini dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar Propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Tanjung Jabung Barat berhadapan dengan Perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tanjung jabung Barat, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Kabupaten,” terangnya, Rabu (15/5).
BACA JUGA:PJ Walikota Jambi Gelar Rakor Bersama Camat dan Lurah se-Kota Jambi
Selain itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sesuai dengan rapat kerja panitia khusus bersama tim asistensi pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna keempat dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jakfar mengatakan, ini berdasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 100.3/693/HKM/2024/tanggal 22 April 2024 perihal penyampaian usulan Ranperda di luar Propemperda dan laporan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung barat nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024.
Dan pasal 16 ayat (5) huruf c dan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berbunyi bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk kabupaten kota dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda, karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD, yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan.
BACA JUGA:Gerebek Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Barang Hisap Sabu
Sementara Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini menunjukkan keberlanjutan, yang lebih baik untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia berharap rancangan RTRW pada tahap selanjutnya, dan akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi sebelum ditetapkan boleh kementrian dalam negeri, RTRW akan menjadi landasan Pemkab Tanjabbar dalam melaksanakan aktivitas pembangunan di Tanjabbar terutama dalam penataan ruang.
Ia juga berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menyukseskan penyusunan Ranperda, RTRW Kabupaten Tanjabbar dan peraturan daerah diluar Ranperda. Dan juga apresiasi ke DPRD Tanjabbar yang telah berkerja keras selama ini, semoga kerja sama ini bisa terus terjalin dan mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Tanjab Barat.
BACA JUGA:1 Pasangan Perseorangan Mendaftat ke KPU Batanghari
“Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemudian, dilanjutkan dengan persetujuan penetapan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang perancangan tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Barat tahun 2024-2044. Insya Allah Peraturan Daerah tersebut akan segera diundangkan dan diberlakukan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang rencana tata ruang wilayah,” jelas H. Anwar Sadat, Bupati Tanjab Barat, Rabu (15/5).