JEKTVNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan sebanyak 500 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dengan total lahan seluas 73.094 hektare (ha) untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN). Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, merinci berbagai penggunaan lahan hutan ini dalam acara Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN yang diadakan di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 mei 2024. Dalam rincian tersebut, terdapat 1 PPKH untuk pembangunan Istana Negara di Papua yang mencakup lahan seluas 52 ha. Selain itu, terdapat 34 PPKH yang dialokasikan untuk pembangunan bendungan atau embung dengan luas total 10.062 ha. Proyek jalan tol mendapatkan 15 PPKH dengan total luas 1.248 ha, sedangkan jalan lintas selatan Jawa Timur mendapat 6 PPKH yang mencakup 758 ha.
BACA JUGA:Mangkir Dua Kali Panggilan, Kapolres Sebut Akan Terbitkan DPO Bagi Kepala Madrasah Aliyah
Lebih lanjut, terdapat 4 PPKH yang diberikan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan total luas 604 ha. Proyek minyak dan gas (migas) mendapatkan alokasi terbesar dengan 140 PPKH yang mencakup 11.658 ha. Sementara itu, proyek ketenagalistrikan mendapatkan 254 PPKH dengan luas lahan 34.007 ha. Proyek panas bumi mendapatkan 29 PPKH dengan luas 1.109 ha, dan sektor pertahanan dan keamanan memperoleh 17 PPKH yang mencakup total lahan 13.596 ha.
Alue Dohong menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan PSN bisa dimulai setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan dan pemenuhan komitmen terkait tata batas kawasan hutan. Ia menambahkan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk PSN bisa dilakukan baik di kawasan hutan produksi tetap maupun kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi, baik yang produktif maupun yang tidak produktif. KLHK telah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan untuk mendukung penyelesaian PSN. Sebelumnya, proses perizinan memerlukan dua tahap dan memakan waktu hingga 104 hari, namun sekarang telah dipersingkat menjadi satu tahap dengan waktu hanya 34 hari.
BACA JUGA:PDHI Jambi Memberikan Layanan Pemberian Vitamin Gratis untuk Hewan Peliharaan
Dalam upaya mempercepat proyek strategis nasional, KLHK memberikan keistimewaan kepada pemegang PPKH. Mereka diizinkan untuk langsung memulai kegiatan setelah mendapatkan PPKH tanpa harus menunggu penyelesaian kewajiban terkait tata batas. Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek yang masuk dalam kategori strategis nasional. Secara rinci, Alue Dohong menyebutkan bahwa penerbitan 500 PPKH tersebut tersebar untuk berbagai jenis proyek strategis. Berikut adalah perinciannya:
1. Istana Negara di Papua: 1 PPKH dengan luas 52 ha.
2. Bendungan atau Embung: 34 PPKH dengan total luas 10.062 ha.
3. Jalan Tol: 15 PPKH dengan luas total 1.248 ha.
4. Jalan Lintas Selatan Jawa Timur: 6 PPKH dengan luas 758 ha.
5. Pos Lintas Batas Negara (PLBN): 4 PPKH dengan luas total 604 ha.
6. Proyek Minyak dan Gas (Migas): 140 PPKH dengan total luas 11.658 ha.
7. Proyek Ketenagalistrikan: 254 PPKH dengan luas total 34.007 ha.
8. Proyek Panas Bumi: 29 PPKH dengan luas 1.109 ha.
9. Proyek Pertahanan dan Keamanan: 17 PPKH dengan total luas 13.596 ha.